Hubungan Perusahaan
Dengan Stakeholder, Lintas Budaya, Pola Hidup, Audith Sosial
A. Bentuk Stakeholder
Pengertian
stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal
maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh
adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau
pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Ø Macam –
macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
· Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder
yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan,
program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam
proses pengambilan keputusan.
· Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah
stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap
suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
· Stakeholder
Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder
yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.
Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif
dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah
Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang
membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
· Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan
dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri
(DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat
dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1. Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses
pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat
administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas
guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional
dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi
anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak –
anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
B.
Steretype, Prejudice, Stima Sosial
1. Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang
didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok
orang lain.
Ø Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada
suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita
rasa gak cocok.
2. Prejudice adalah attitude yang
bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap
sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya
disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Ø Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada
suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
3. Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan
seseorang ataupun kelompok.
Ø Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat
terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan
juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama
atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa
adanya stigma sosial.
C.
Mengapa Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Suatu
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“,
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
D.
Komunitas Indonesia & Etika Bisnis
Dalam kehdupan komunitas atau
komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan
anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi
sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa
kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok
komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk
bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil
tempat dalam pertemuan review.
1.
Stakeholder: Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh
aktivitas organisasi atau perusahaan.
2. Target: Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.
3.
Transparasi: Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam
perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang
organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut
dilaksanakan.
4.
Triple bottom line: Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang
mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari
prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang
mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
5.
Verifikasi: Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan
auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang
didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari
pada kompotensi serta data yangreliabel.
6.
Pernyataan visi: (sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat
yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan
serta pengrtian yang mudah diingat.
7.
Kertas informasi: Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur
yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir
untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan
mningkatkan keberadaannya.
E.
Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi
perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
F.
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau
tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman
korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit
sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja
karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan
sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada
dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti:
1. Aktivitas
apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran
apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun
ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana
cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian
suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang
sudah disusun sebelumnya.
3. Bagaimana
mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran
yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut
(indikator)
Ø Konsep
Audit Sosial
Konsep-
konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
1. Social
Enterprise Partnership (SEP)
Audit
sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai
(perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur
aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara
eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang
bersifat komersial’.
2. The
New Economics Foundation (NEF)
‘Audit
sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk
keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit
sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan
tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan
keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa
audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program
atau social impact assessment.
3. The
Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit
sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan
agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka,
keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga
audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi
untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk
bekerja sama’
Ø Model
dan keuntungan Audit social
Sebagai
penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan
inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di
dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara
keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
Peran Sistem Pengaturan Good Governauce
A.
Definisi Pengaturan
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B.
Karakteristik Good Governauce
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance,
sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas
seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor,
lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik
(Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu
dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
Ø
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan
aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan
adalah kunci dari good governance. Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
1. Partisipasi dari keuntungan yang
didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat
mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
2. Meningkatkan hubungan antara publik dan
sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan
semua pihak.
3. Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
4. Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan
juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu
sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
Ø
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk
mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat
rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting
dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan
penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu
menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi
biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus
dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
Ø
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui
aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang
harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan
oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh
dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota
komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas
umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan.
Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan
ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada
pegawai-pegawai pemerintah.
Ø
Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap
masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi. Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan
masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait.
Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa
aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering
dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
Ø
Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh
komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada
dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai
gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai
kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari
beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak,
kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas
atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
Ø
Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang
dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan
pada salah satu kelompok sosial tentunya. Sifat adil dan umum berarti mengacu
pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan
kelompok sosial lainnya. Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan
senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam
perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose
pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
Ø
Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup
keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen
akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik
tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
Ø
Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus
dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah
dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan
yang mereka punya.
C.
Commission Of Human
Dalam
konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk
sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu
dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling
berhubungan satu dengan lainnya. Konsep dari good governance sudah
diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution
2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance
sebagai:
- Transparansi
- Tanggung jawab
- Akuntabilitas
- Partisipasi
- Responsif (pada kebutuhan
komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh
konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan
untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global –
yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan
sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D.
Etika Bisnis
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode
Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya
kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan
sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan,
misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas
Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan
(compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor,
sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan
terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya
diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate
& Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan
GCG.
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
A.
Korupsi
Korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B. Pemalsuan
Pemalsuan adalah
proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
C. Pembajakan
Piracy atau pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan
dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya
bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
D. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada
perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses
perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya. Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
E. Konflik Sosial
Pengertian Konflik
Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau
lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
F. Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal
ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat
ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup
udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal
ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
No comments:
Post a Comment