Tugas
Ilmu Budaya Dasar
Nama
: Rimadhini Berliana
NPM
: 16216427
Kelas
: 1EA28
Manusia dan
Pengabdian
Manusia
adalah ciptaan Allah SWT yang di ciptakan dari tanah. Allah menciptakan manusia
ada dua jenis yaitu laki laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan
akal dan pikiran. Setia manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing
masing. Maka dari itu kita sebagai manusia harus merasa bersyukur atas apa yang
telah Allah berikan kepada kita semua.
Allah SWT menciptakan manusia dalam keadaan yang suci. Dan setiap manusia
memiliki sifat yang berbeda. Manusia memiliki akal dan pikiran yang baik
sehingga manusia dapat membedakan sifat yang baik dan mana pula sifat yang
buruk.
Pengabdian
adalah bagaimana cara seseorang menjalani hidupnya dengan cara melaksanakan
kewajiban – kewajiban yang sudah ia tetapkan untuk dilaksanakan.
Terdapat
2 sisi dalam pengabdian :
-
Pengabdian dalam arti umum
Sejenis
perasaan rela melakukan sesuatu karena di dasari sesuatu hal pula atau dapat
dikatakan yaitu membaktikan diri, yang otomatis pada biasanya dia akan relevan
dengan pendiriannya.
-
Pengabdian dalam arti cinta
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
pengabdian berarti hal mengabdian atau mengabdikan. Seseorang warga negara yang
mengabdi kepada negaranya berpedoman hidup : “Berjuang bagi negara tanpa
mengharapkan imbalan apa – apa.”
Jadi,
pengabdian di dasari cinta artinya rela dan siap melakukan dan memberikan
apapun untuk mempertahankan cinta tanpa ada perasaan terpaksa, yang berarti
relevan akan cinta dan tetap memegang teguh kesetiaan.
Pengabdian adalah perbuatan baik
yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan,
cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan
ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang
bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi
kepada keluarga. Lain halnya jika kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin
sampai berhari – hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya bantuan saja.
Dalam mengabdi, kita harus
melaksanakan kewajiban – kewajiban yang sudah ditetapkan. Mengabdi adalah suatu
penyerasahan diri kepada “suatu” yang di anggap lebih, biasanya dilakukan
dengan ikhlas, bahkan seringpula diikuti dengan pengorbanan. Dimana pengorbanan
berarti suatu pemberian untuk menyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi,
jiwa raga.
Kadang pula terdapat pengabdian yang
disalah artikan oleh seseorang yang diabdikan, yaitu sebagai perbudakan. Mereka
merasa senang dengan pengabdian yang dilakukan oleh seseorang yang mengabdi,
sehingga membuat dia menjadi lupa daratan dan memperlakukan orang yang mengabdi
tersebut sebagai perbudakan. Pada kenyataannya pengabdian tersebut bukanlah
perbudakan, sebab perbudakan selalu disertai dengan paksaan dan kekuatan yang
akhirnya menimbulkan pemberontakan. Tidak ada perbudakan yang menghasilkan
kebahagiaan kareana akan berakhir pada kehancuran.
Mengingat tidak mudahnya
kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia, sudah selayaknya kita sebagai
warga negara Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan untuk membangun
bangsa dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satu upaya warga negara
Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah upaya pembelaan terhadap negara
meskipun tidak harus dengan kekuatan senjata dan fisik. Hak dan kewajiban warga
negara dalam upaya bela negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Seperti
diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9
Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan
bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha
meningkatkan hubungan antara warga negara dan negara. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta kepada tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan
kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu memahami, menganalisis, dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara
secara berkesinambung an dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan
diberikan disemua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
2. Pelatihan Dasar
Kemiliteran Secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan sikap
kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan jiwa
patriotisme. Salah satu contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam
organisasi kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran.
Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan salah satu upaya bela negara.
Selain Menwa, ada organisasi lain yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat
menerapkan pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan
Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra).
3. Pengabdian sebagai
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dalam UUD 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi
prajurit TNI merupakan pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan
dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI
melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian Sesuai
dengan Profesi
Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau profesi
militer saja, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela negara sesuai dengan
profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang dapat dilakukan adalah mengharumkan
nama bangsa Indonesia dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik.
Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat internasional,
seperti mengikuti Olimpiade Fisika. Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh
dalam upaya bela negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi,
dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit, dan banyak lagi
profesi lainnya yang dapat mendukung dalam upaya bela negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban
dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada bangsa dan negara.
Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Contoh pelaksanaan yang dapat
dilakukan dalam upaya bela negara di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih)
yang terdiri atas berbagai unsur berikut.
1. Perlawanan Rakyat
(Wanra) berfungsi membantu TNI dalam keadaan darurat perang dan terlibat
langsung di medan perang.
2. Keamanan Rakyat
(Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang bertugas
membantu tugas-tugas polisi dalam menjaga keamanan.
3. Pertahanan Sipil
(Hansip) berfungsi menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di
daerah.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat,
melainkan sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara." Tugas
pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, melainkan
hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia. Salah satu usaha
pembelaan terhadap negara yang dapat dilakukan adalah mengamalkan sila-sila
Pancasila secara serasi dalam satu kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang
dapat ditunjukkan dalam usaha pem belaan terhadap negara adalah
menumbuh-kembangkansemangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Kita
sebagai pelaku pembangunan sangat diharapkan memiliki semangat dan sikap rela
berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela berkorban ter sebut dapat
ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas dan kemampuan kita
masing-masing. Sikap yang dapat ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai
berikut.
1. Menumbuhkan
semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat bekerja, optimis terhadap masa
depan, tidak boros dan tidak bergaya hidup mewah, serta menumbuhkan semangat
gemar menabung.
2. Memiliki semangat
dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-usaha pembangunan. Sikap tersebut
dapat diwujudkan dengan cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam
menjaga keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di hadapan dunia
internasional.
3. Menumbuhkembangkan
semangat dan sikap rela berkorban dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat
diwujudkan dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan uji,
selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak, berpendirian teguh,
siap menanggung risiko, bertanggung jawab, serta berani membela kebenaran dan
keadilan.
4. Memiliki semangat
dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pembaruan) dalam berbagai hal. Sikap
tersebut dapat diwujudkan dengan cara terbuka terhadap perubahan, menerima
dengan selektif budaya asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah laku yang
tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta selalu bangga
sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
Daftar Pustaka

No comments:
Post a Comment