1. Konsep Koperasi
Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3
konsep yaitu:
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau
dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar
belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi
anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat
dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata
kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem
dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn
menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
2. LATAR BELAKANG
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian
sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia
telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan
pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi,
sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun
hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar
pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah
memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat,
terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa
yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres
koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Berikut sejarah koperasi dari tahun ke tahun :
Abad 20
Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas sejarah
koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20. Asal-usul
sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang
secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya
pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat
para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan.
Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan
yang tinggi.
Tahun 1986
Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah
diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah
bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide
tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan
ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
Tahun 1908
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia
denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo
memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi dalam memperbaiki
dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
Tahun 1915
Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang
perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan
‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.
Tahun 1927
Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah
dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di
tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk
karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di
Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.
Tahun 1929
Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia
yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan semangat dalam
menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil.
Tahun 1942
Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai
menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi
Kumiyai.
Tahun 1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan
dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian
di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya. Kongres
tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa
keputusan yang di antaranya:
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI).
Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Tahun 1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli
1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres
Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan di
antaranya:
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai
pengganti SOKRI.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Hal ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang
melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
No comments:
Post a Comment