A. PEMODALAN
KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari
2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek
(Kegiatan Operasional).
Sumber modal yang dapat
dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
a. Secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. Secar tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu
:
1. Modal koperasi terdiri
dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan
hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela
dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
3. Modal pinjaman dapat
berasal dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga
keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
B.
VARIABEL
KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1.
Variabel
Kinerja Koperasi
Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per
provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif
dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan,
aset, dan sisa hasil usaha. Variabel- variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel- variabel yang disajikan.
Ø Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan
sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :
1) Faktor
individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dan lain-lain.
2) Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh
pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3) Faktor
kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor kelompok/rekan kerja
berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan
kerja..
4) Faktor
sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan system/metode
kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5) Faktor
situasi ( contextual/situational
factors ). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun
eksternal.
Dari uraian yang
disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu
mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan
kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja
pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan
tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin
menentukan kinerja yang dihasilkan.
2. Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan suatu
alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan untuk menilai pencapaian
tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Pengukuran kinerja adalah proses di
mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya
pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Ø Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a) Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola karena darinya tidakada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
f) Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil kerja semacam apa yang
diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja
operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang kerap
memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera
dan tepat waktu.
i)
Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
C.
EFISIENSI
DAN KLASIFIKASI KOPERASI
1.
Efisiensi
Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan untuk melayani anggota.
Pada
dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk bdan usaha
lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat
efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya,
sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan
untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping
tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak
kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan
usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan
koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn
catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan
gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988)
efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1.
Efisiensi
dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial
viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2.
Efisiensi
yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.
Efisiensi
yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup
efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi
ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut
adalah :
1.
Efisiensi
intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya)
dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2.
Efisiensi
okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3.
Efisiensi
ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam
koperasi.
4.
Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da
perubahan teknologi yang dipakai.
5.
Efisiensi
sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,
karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
2.
Klasifikasi
Koperasi
1. Berdasarkan pendekatan
menurut tempat tinggal
a) Koperasi Desa.
Koperasi desa adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala
kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa ini lahir
berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk
antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi
berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi
koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam
perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
2. Berdasarkan pendekatan menurut
golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya : Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut
(KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK),
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan
dan lain-lainnya.
3. Berdasarkan pendekatan sifat khusus
dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi
misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment