A. Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara
RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832,
yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
·
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah.
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan
pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B. SYARAT
DAN TATA CARA KOPERASI
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam
mendirikan Koperasi, diantaranya adalah;
·
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu
dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan
Koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi
yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi
·
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti
maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota
Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga
orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan
pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi.
Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
C.
Struktr
Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
·
Struktur
Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat
anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnyaStruktur Organisasi Koperasi

-
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
-
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
-
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
-
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
-
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
·
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur
eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

-
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
-
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
-
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
-
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
No comments:
Post a Comment